Translate

Monday, October 24, 2016

Keunikan Hukum Kekerabatan Minangkabau

Minangkabau mempunyai renungan yang berguna untuk kehidupan, maka timbul unsur adat yang mengatur. Bagi masyarakat Minangkabau mempunyai falsafah dalam kehidupan yang telah mereka pedomani mana cara yang benar atau yang salah, yang dijalankan atau tidak, serta mana yang dipakai dan dibuang. Hukum merupakan kumpulan petunjuk berupa perintah dan larangan yang mengatur keseluruhan tata kehidupan di masyarakat. 


Keunikan Hukum Kekerabatan di Alam Minangkabau. Poto oleh: http://500px.com/



Secara khusus hukum terdiri dari dua unsur penting yang mengatur tata kehidupan masyarakat, adalah:

1. Hukum yang telah di undang-undangkan.
Hukum yang sudah tercatat dengan khusus dan terinci dalam peraturan yang sudah disepakati oleh pihak yang berwenang.

2. Hukum moral di Minangkabau.
Hukum ini sudah ada pada zaman nenek moyang Minangkabau. Terinci dalam bentuk : Adat Istiadat, Aturan Agama, serta Norma Kesusilaan yang berlaku.

Alasan khusus muncul dan timbulnya hukum ini adalah karena adanya komunitas atau masyarakat dari luhak tempat domisili sampai dengan daerah perantauan. Sehingga pada masa kerajaan Pagaruyung termaktub gabungan hukum adat dengan agama, yang masih terinci "Adat bersandi Syarak, Syarak Bersandi Kitabullah". 

Jadi pada waktu pemerintahan kerajaan di Minangkabau pada waktu dahulu sudah melakukan batasan yang harus diikuti oleh masyarakat. Sanksi ini ada dari kaum adat dan hukum yang ada pada zaman Belanda. Jadi penjelasannya adalah apabila seorang penduduk melanggar hukum di Minangkabau mereka tidak dijebloskan kedalam penjara tetapi yang berlaku hukum adat atau hukum moral yang sudah berlaku di alam Minangkabau. Apabila yang bersangkutan tidak menjalankan hukum secara maksimal, dia akan dibuang sepanjang adat. Disingkirkan dari lingkungan sosial masyarakat dalam pergaulan setelah selesai yang bersangkutan membersihkan diri dari semua kesalahan yang telah dibuatnya pada masa lampau.


Hukum Kekerabatan di Alam Minangkabau.


Minangkabau telah membuktikan dirinya sebagai negeri yang mempunyai hukum. Tetapi perlu dipahami bahwa hukum yang ada di alam Minangkabau adalah hanya berlaku di ranah tanah pusaka "Bundo Kanduang" dan hanya berlaku pada masayarakat Minangkabau saja. Adat Minangkabau mengungkapkan berupa kaidah-kaidah yang telah berlaku turun-temurun dan para pemangku adat dengan adanya tadisi yang masih dipertahankan. Kaidah yang dimaksud terdapat dalam pantun, peribahasa, petatah-petitih, dan bentuk lainnya. Sehingga para pemuda sekarang dapat melihat peninggalan ini ketika melakukan prosesi adat dan masih menggunakan cara ini.

Beraneka ragam kaidah yang timbul di alam Minangkabau berasal dari hukum kebiasaan yang masih tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan yang lebih rapi. Posisinya masih dapat disejajarkan dengan hukum tertulis yang ada di Indonesia pada saat sekarang. Fokusnya bukan untuk pribadi masing-masing orang tetapi dalam bentuk komunitas moral suatu suku, kampung, atau kaum.

Hukum adat Minangkabau berhubungan dengan rasa kebangsaan yang sangat tinggi, penghargaan pada kebudayaan bukan pada individu tetapi pada suatu kelompok seperti kaum atau perkampungan. Ditegaskan bahwa esesnsial jiwa yang berhubungan dengan hak-hak masalah kehidupan.


Hukum Minangkabau Berawal Dari Rumah Gadang.


Semua bermula dari Rumah Gadang. Tempat keluarga besar berdasarkan garis keturunan Ibu {Matriarchaatstelsel}, dimana arsitektur rumah mempunyai ruangan yang dimiliki oleh seorang ibu dengan anak-anaknya. Ada jumlah penghuni di Rumah Gadang memiliki anggota sampai dengan 100 orang individu. 

Hidup berkelompok seperti ini butuh peraturan dan tata tertib atau norma yang harus ditaati keseluruhan anggota keluarga. Sehingga teripta kebiasaan yang sudah lazim sesama anggota keluarga sehingga tercipta kedamaian, ketertiban, dan kesejahteraan untuk keseluruhan keluarga yang ada didalamnya.

Dengan adanya beberapa kumpulan Rumah Gadang terbentuklah masyarakat yang mendiami suatu daerah di alam Minangkabau. Aturan ini dimulai dari anak-anak sampai dengan dewasa dan orang tua yang harus patuh pada hukum keluarga. Peraturan inilah yang tercipta keselarasan, ketentraman, dan kedamaian yang dirasakan oleh keseluruhan anggota masyarakat sehingga secara tidak langsung semuanya mengetahui harus ada hukum yang harus dipatahui dan ditaati.

Tata cara yang ada di Rumah Gadang inilah yang sangat diprioritaskan sehingga tercipta adat istiadat. Secara keseluruhan terbawa tidak hanya pada pribadi tetapi masyarakat yang selalu berkesinambungan untuk menjaga peradaban dan yang disekitar lingkungan mereka bertempat tinggal.

Jadi adat istiadat adalah merupakan ikatan yang kuat antara individu masyarakat sehingga tercipta keadaan yang punya moral, mental tangguh, sempurna, serta punya kedamaian tinggi. Adat istiadat fokus khususnya untuk keseluruhan golongan yang mempunyai ciri khusus yang membedakan golongan lainnya.

Kehidupan Masyarakat Minangkabau.


Penduduk asli bertempat tinggal di rumah gadang melakukan kegiatan ekonomi seperti bertani, berkebun, beternak, dan mempunyai lokasi tetap yang selalu berkelanjutan dari tahun ke tahun. Keadaan terus berjalan dengan melakukan keberadaan menjadi stabil dan aman. Awalnya mereka melakukan pengamanan dari berbagai gangguan seperti musuh yang menghancurkan, binatang buas, dan bencana alam. Perkampungan ini berlokasi di perbukitan yand disebut dengan taratak. Tarakan diberi pengamanan berupa pohon tertentu seperti: bambu, pinang, atau aur duri. Lokasi yang mereka pilih ini mempunyai pendukung pengairan irigasi yang cukup bagus untuk mengairi dan memenuhi kebutuhan air untuk keseluruhan masyarakat.

Tempat yang mereka diami bertambah luas dan lokasi ini juga bertambah banyak masyarakat dan mulai ramai. Sehingga jika ada kemungkinan daerah ini tidak subur mereka akan berpindah mencari tempat yang lebih subur dan lebih baik dengan membawa keluarga atau kaum mereka secara bersamaan. Maka, terbentuklah beberapa dusun kecil, berubah menjadi sebuah koto, menjadi sebuah kampung atau desa, dan akhirnya menjadi suatu nagari.

Dengan banyaknya kaum tentu diberi suatu tanda atau sebagai hak milik berupa pagar hidup seperti tanaman tertentu, parit, ataupun sungai. Mereka menyebutnya denga pasupadan {batas} tanah wilayah yang telah mereka lakukan musyawarah atau mufakat antara kedua belah pihak yang bersebelahan dalam bentuk persumpahan untuk tidak bisa dipindahkan, dianjakan, atau dirubah selamanya. Jika suatu kampung mereka melakukan batas yang cukup jelas seperti sungai, bukit, dan lain sebagainya.

Setiap daerah yang telah mereka sepakati sebagai lokasi untuk dikerjakan dengan berbagai keadaan ekonomi, dan hukum ini dipatuhi oleh masyarakat yang bersepakat. Keseluruhan anggota akan melakukan kegiatan ekonomi yang dimaksud untuk menambah fasilitas pendukung untuk keseluruhan taratak, dusun, kota, bahkan kampung dengan membuat akses jalan, dan irigasi pengairan untuk keseluruhan kegiatan pertanian lainnya. 

Bahkan mereka melakukan gotong-royong untuk semua pekerjaan baik secara kecil dan besar tidak untuk suatu kelompok saja tetapi senagari untuk membuat semua pekerjaan menjadi mudah. Seperti pengerjaan jalan, pembuatan pengairan, atau pembangunan rumah gadang adat disuatu nagari.


Selanjutnya,
Kubuang Tigo Baleh Cikal Bakal Nagari di Kabupaten Solok
Sejarah Kubuang Tigo Baleh
Keunikan Hukum Kekerabatan Minangkabau


Daftar Pustaka.
Hukum Kekerabatan Minangkabau oleh Dt.B.Nurdin Yakub. CV. Pustaka Indonesia.

No comments:

Post a Comment